JAKARTA – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara berhasil diterima PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin ini diberikan hingga 30 Juni 2018 yang seharusnya akan habis di 10 Januari 2018.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, dalam hal ini tidak ada hubungan langsung antara izin perpanjangan dengan pembelian Participating Interest (PI) Rio Tinto.
Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses
“Kesepakatan dasar perubahan dari KK menjadi IUPK, dengan 3 persyaratan yaitu smelterisasi, divestasi 51% saham, dan tax rezim sudah disepakati bersama,” jelasnya kepada Okezone.
Ia mengatakan, hingga saat ini yang masih mengganjal adalah masalah saham. Ia menyampaikan harga saham hingga saat ini belum mencapai titik yang jelas.