Sebelumnya, Pengamat Energi Nasional Simon F Sembiring mengatakan, kelompok yang ingin membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan hal ini hanya akal-akalan dalam memutar uang yang ada dalam lingkaran ini.
“Di lain pihak ada, group yang mau membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia yang tidak ada dasar hukumnya. Hanya rekayasa finansial untuk cuci uang dari skenario itu,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan karena ada beberapa hal yang masih harus dirundingakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan negosiasi Freeport Indonesia ini hampir rampung. Sebab itu, untuk memberikan kepastian kepada Freeport Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK sementara hingga 30 Juni 2018.
(Fakhri Rezy)