Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |09:26 WIB
Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara berhasil diterima PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin ini diberikan hingga 30 Juni 2018 yang seharusnya akan habis di 10 Januari 2018.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, dalam hal ini tidak ada hubungan langsung antara izin perpanjangan dengan pembelian Participating Interest (PI) Rio Tinto.

 Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses

“Kesepakatan dasar perubahan dari KK menjadi IUPK, dengan 3 persyaratan yaitu smelterisasi, divestasi 51% saham, dan tax rezim sudah disepakati bersama,” jelasnya kepada Okezone.

Ia mengatakan, hingga saat ini yang masih mengganjal adalah masalah saham. Ia menyampaikan harga saham hingga saat ini belum mencapai titik yang jelas.

 Baca juga: Bisakah Hak Partisipasi Rio Tinto Dikonversi Jadi Saham Freeport?

“Hanya, mekanisme dan penetapan harga saham belum disepakati hingga kini,” ungkapnya.

Ia kemudian menambahkan, kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia ini nantinya akan membuat Pemerintah memperpanjang kontrak produksi. Kontrak produksi ini sendiri bisa dilakukan sebanyak dua kali.

 Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Indonesia Beli 51% Saham Freeport

“Dengan disepakati kesepakatan dasar oleh Freeport, maka Pemerintah akan memperpanjang kontrak Produksi 2x10 tahun. Dengan perpajangan itu, PI Rio bisa dikonversi menjadi saham pada tahun 2022, sesuai perjanjian Rio dengan Freeport,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengamat Energi Nasional Simon F Sembiring mengatakan, kelompok yang ingin membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan hal ini hanya akal-akalan dalam memutar uang yang ada dalam lingkaran ini.

“Di lain pihak ada, group yang mau membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia yang tidak ada dasar hukumnya. Hanya rekayasa finansial untuk cuci uang dari skenario itu,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan karena ada beberapa hal yang masih harus dirundingakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan negosiasi Freeport Indonesia ini hampir rampung. Sebab itu, untuk memberikan kepastian kepada Freeport Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK sementara hingga 30 Juni 2018.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement