JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018. Seharusnya IUPK Freeport berakhir 10 Januari 2018.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M Djuraid membenarkan bahwa pemerintah telah memberikan perpanjangan IUPK Freeport.
Baca juga: Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto
"Jadi karena masih melakukan perundingan (divestasi 51%) belum selesai. Jika sudah maka akan masuk dalam lampiran IUPK nantinya," tuturnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Hadi mengatakan, proses perundingan terus dilakukan intens antara pemerintah dengan Freeport Indonesia. Hal ini diharapkan segera selesai.
Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses
"Prosesnya berjalan dengan baik. Di mana perundingan cukup intens," tuturnya.