Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Freeport Diperpanjang, Kementerian ESDM: Proses Perundingan Masih Berlanjut

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |14:16 WIB
Izin Freeport Diperpanjang, Kementerian ESDM: Proses Perundingan Masih Berlanjut
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Anggota Komisi VII Herman Haeron mengatakan, perpanjangan IUPK sementara ini merupakan bagian dari kesepakatan divestasi 51%. Dia mengatakan, bahwa hal ini sudah masuk dalam pembahasan terkait divestasi sejak awal.

 Baca juga: Pemerintah Indonesia Jangan Mau Dikelabui Freeport McMoran

"Sejak awal itu sudah masuk dalam pembahasan terkait divestasi," tuturnya kepada Okezone.

Dia melanjutkan, perpanjangan IUPK sementara ini merupakan proses negosiasi. Di mana dalam Undang-Undangan hanya diberikan perpanjangan sebanyak dua kali. Perpanjangan pertama 10 tahun akan berakhir pada 2031. Sedangkan perpanjangan kedua akan jatuh 2041.

"Ini kan proses negosiasi meski dalam Undang-Undang Minerba No.4/2009 hanya diberikan perpanjangan 2 kali. Yang pasti apa yang disampaikan pemerintah bahwa sampai tahun 2021 proses divestasi 51% dapat diwujudkan, smelter terbangun dan memberikan tambahan fiskal bagi negara," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement