Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA, Ini Penyebabnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |19:55 WIB
   Aturan <i>Holding</i> BUMN Pertambangan Digugat ke MA, Ini Penyebabnya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Sedangkan, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta Wahyu Nugroho sebagai salah satu pemohon menyampaikan PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara, namun kini berubah menjadi swasta.

Selain itu, menurut dia, kewajiban BUMN untuk ikut menyejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak ada lagi karena perubahan bentuk Antam, Bukit Asam, dan Timah itu.

"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status Antam, Bukit Asam, dan Timah yang telah diswastanisasi oleh pemerintah dibatalkan. Antam, Bukit Asam, dan Timah harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Wahyu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement