Sedangkan, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta Wahyu Nugroho sebagai salah satu pemohon menyampaikan PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara, namun kini berubah menjadi swasta.
Selain itu, menurut dia, kewajiban BUMN untuk ikut menyejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak ada lagi karena perubahan bentuk Antam, Bukit Asam, dan Timah itu.
"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status Antam, Bukit Asam, dan Timah yang telah diswastanisasi oleh pemerintah dibatalkan. Antam, Bukit Asam, dan Timah harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Wahyu.
(Dani Jumadil Akhir)