Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Sengketa, 1 Juta Kepemilikan Tanah Gagal Dapat Sertifikat di 2017

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |18:06 WIB
Gara-Gara Sengketa, 1 Juta Kepemilikan Tanah Gagal Dapat Sertifikat di 2017
Foto: Sofyan Djalil (Yohana/Okezone)
A
A
A

"Kapanpun datang ke kampung tinggal daftarkan, datang ke BPN, kita keluarkan sertifikatnya," tukasnya.

 Baca juga: Gunakan Metode Baru, Menko Darmin Yakin Sertifikat 80 Juta Tanah Tercapai

Mantan Kepala Bappenas ini menjelaskan terdapat dua syarat untuk masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis yakni syarat fisik dan yuridis.

"Fisik itu tanahnya, batasnya, kalau yuridis itu bukti hukum. Tapi kalau pemilik tanahnya gada gak bisa dikeluarkan (sertifikatnya)," ungkapnya.

Adapun untuk tahun 2018, Sofyan menyatakan target pembagian sertifikat bisa mencapai 7 juta di awal tahun. "Kalau tahun ini kita targetkan 7 juta di awal tahun," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement