JAKARTA - Indonesia Resources Studies (IRESS) menegaskan siap menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan holding BUMN pertambangan, termasuk menggugat wacana pemerintah yang akan membentuk holding BUMN migas.
"Berkaca pada holding BUMN tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca juga: Menteri Rini: Pembentukan Holding BUMN Migas agar Lebih Efisien
Menurut Marwan, alasan gugatan tersebut selain mengabaikan fungsi pengawasan DPR, juga melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.
"Kami mendukung penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat," ujarnya.