Untuk diketahui, pendanaan rumah DP Rp0 rencananya menggunakan APBD DKI Jakarta 2018 dengan anggaran mencapai Rp800 miliar.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bakal 'Sulap' Tanah Abang Menjadi Pusat Perdagangan di ASEAN
Program rumah DP Rp0 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 17 dalam peraturan tersebut ada pengecualian besaran loan to value untuk program perumahan pemerintah maupun daerah.
Pada pasal tersebut BI memperbolehkan pemerintah menjamin besaran DP, kendati demikian BI tetap harus melihat intervensi pemerintah serta skema program sehingga tak membahayakan kondisi perbankan di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)