Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AKR Corporindo dan Pertamina Ditugasi Salurkan Solar dan Premium Selama 5 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |10:45 WIB
AKR Corporindo dan Pertamina Ditugasi Salurkan Solar dan Premium Selama 5 Tahun
MoU di Kementerian ESDM (Foto: Feby Novalius/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan surat keputusan penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) dan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (P3JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, dalam proses pemilihan P3JBT tahun 2018 sampai 2022, BPH Migas mengundak 25 badan usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari pemerintah dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk menghadiri penjelasan konsep penugasan konsep penugasan dan dokumen P3JBT dihadiri 14 badan usaha.

Dari 14 badan usaha, 11 badan usaha mengambil dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai 2022, PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Tranding, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Pelaran Indah Lestari, PT Pertamina, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.

"Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen P3JBT 2018 sampai 2022, terdapat dua badan usaha yang mengikuti proses P3JBT yaitu AKR dengan melalui proses seleksi dan Pertamina yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi badan usaha P3JBT dengan proses penunjukan langsung," ujarnya di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Selanjutnya, dalam proses pemilihan badan usaha P3JBKP) 2018 sampai dengan 2022, BPH Migas mengundang dua badan usah Pemegang Izin Usaha Pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi badan usaha calon pelaksana P3JBKP yakni PT Pertamina dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua badan usaha itu, Pertamina yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi badan usaha P3JBKP.

"Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite BPH Migas menetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha penyalur solar dan Pertamina sebagai badan usaha penyalur Premium," ujarnya.

Dia melanjutkan, di pilihnya PT AKR untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (solar) diberikan jatah 250.000 kilo liter (kl) dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Pertamina, untuk JBT sebesar 15.980.00 kl dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi dari (15,9 juta kl) rinciannya minyak solar (gas oil) sebesar 15,3 juta kl dan minyak tanah 610.000 kl. Untuk JBKP sebesar 7.500.000 kl (premium) dengan penugasan di luar Jamali," ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan yang turut menyaksikan penyerahan surat penugasan kepada AKR dan Pertamina, mengatakan bahwa dengan penugasan selama 5 tahun maka penyaluran BBM ke seluruh wilayah Indonesia bisa segera dilakukan.

"Saya ucapkan selamat kepada Pertamina dan AKR dapat penugasan pemerintah untuk penyaluran Premium dan Solar. Tadi disebutkan Kepala BPH Migas angkanya, saya berharap dengan penugasan 5 tahun ini baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh penjuru nusantara dan tidak ragu-ragu," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement