Kemendag memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima UU yakni Metrologi Legal, Perlindungan Konsumen, Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan UU Perdagangan. Tugas ini tidak mudah sehingga sinergi dengan pihak lain dalam hal ini Polri adalah langkah yang tepat.
Baca Juga: Perpanjang MoU dengan Polri, Kemendag Minta Bantuan Awasi Aktivitas Perdagangan
"Ada beberapa kendala yang dihadapi Kemendag, khususnya sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PTKN dan Bappeti sebagai unit yang mengawasi Undang-Undang tersebut. Untuk itu perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan," jelas Enggar.
Dengan MoU ini maka Kemendag dan Polri sepakat saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Kerja sama ini adalah awal yang baik, yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujar Kapolri Tito.