Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Keringanan Pajak Tak Banyak Dilirik Pengusaha, Kenapa?

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |11:23 WIB
Sri Mulyani: Keringanan Pajak Tak Banyak Dilirik Pengusaha, Kenapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Sri Mulyani juga mengatakan, terkait pertumbuhan pajak yang tumbuh 20% yang menjadi kekhawatiran pengusaha ditanggapi terbuka. Dia beralasan Undang-Undang APBN telah ditetapkan DPR dan pemerintah. Karenanya dia juga berharap bisa mendengar keluhan dari para pelaku usaha. ”Kita lihat saja suasananya nanti. Ada sektor yang memang pertumbuhannya cukup tinggi tentu akan kita lihat lagi petanya dalam tax base kita. Sebab ada sektor-sektor yang memang sedang bertahan karena komoditinya yang drop,” ungkapnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menerapkan langkah-langkah perbaikan di sektor per pajak an.

Misalnya membangun kesadaran pajak melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro maupun outbound call. Selain itu Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan. Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak 2017 mencapai Rp1.343,4 triliun yang berasal dari penerimaan pajak, bea cukai maupun PPH Migas. Ada pun tahun 2018 target penerimaan pajak diharapkan bisa mencapai Rp1.641,1 triliun.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.424 yang berasal dari PPH Migas Rp38,1 triliun serta pajak nonmigas Rp1.385,9 triliun. Adapun di sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp194,1 triliun. Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani mengatakan, langkah pemerintah mencari formulasi mengenai tidak diminatinya fasilitas tax allowance maupun tax holiday sebagai hal yang positif. ”Namun begitu, permasalahan ini juga harus di lihat case by case. Kenapa tidak ada yang minat? Belum ada yang lapor. Bisa saja tidak diminati barangkali karena tidak sesuai kebutuhan pengusaha,” ungkapnya.

Dia menambahkan Kadin juga akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kebutuhan-kebutuhan yang sangat memerlukan fasilitas tax allowance maupun tax holiday. Sementara, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, insentif pajak tersebut harus dievaluasi. ”Sebab buat apa ada fasilitas tapi tidak bisa di manfaatkan. Lebih baik memang bottom up, berangkat dari kebutuhan industri yang konkret,” ujarnya. Meski begitu, kebutuhan soal insentif berupa tax holiday dan tax allowance tidak harus berkaitan dengan sektor industri saja, melainkan harus dilihat dari banyak faktor. ”Misalnya kepastian hukum dan kemudahan prosedur,” ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkeu harus mencari titik temu yang menghasilkan win win solution antara pengusaha. ”Supaya dampaknya juga positif terhadap semuanya, baik itu pengusaha maupun bagi pemerintah. Sehingga pengusaha juga tidak merasa khawatir jika pemerintah menargetkan pertumbuhan pajak 20%, sementara imbal baliknya tidak sepenuhnya dirasakan,” pungkas dia.

Ichsan Amin

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement