"Ada ketentuan yang SKB 3 Menteri, boleh. Itu ada ketentuannya, kalau ada peratuaran desa boleh, tapi ga bisa mahal-mahal begitu," jelas dia.
Dia pun memastikan bila hal tersebut terbukti maka Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan menangkapnya.
"(Pasti) ditangkap Saber Pungli. Karena itu enggak boleh. Kalau memang itu terbukti, menjadi urusan Saber Pungli yang tangkep. Masa hari-hari begini masih berani kayak begitu," tukasnya.
Sofyan mengatakan hal yang pasti adalah kementerian akan segera berkordinasi dengan wali kota. Dimana walikota akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
"Kementerian akan koordinasi dengan wali kota dulu karena laporan belum tentu benar. Wali kota akan lakukan investigasi internal dulu," tutupnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.