Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pungli Sertifikasi Tanah, Menteri Sofyan Djalil: Kita Akan Bicara dengan Wali Kota

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |14:06 WIB
Soal Pungli Sertifikasi Tanah, Menteri Sofyan Djalil: Kita Akan Bicara dengan Wali Kota
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Permintaan ini dibeberkan dalam rapat yang dihadiri sekira 17 pengurus RT pada tanggal 13 Desember lalu di kantor Kelurahan. Selanjutnya, Ketua RT yang menyosialisasikan keputusan dalam rapat itu kepada warganya tentu mendapatkan keluhan dari warga.

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djahlil menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan pungli dengan wali kota terkait.

 Baca juga: Presiden Jokowi "Sebar" 7.000 Sertifikat Tanah di Siantar

"Nanti kita cek ke pemda (pemerintah daerah dan wali kota), karena itu enggak boleh. Kita akan bicara dengan ibu wali kota nanti, kota Tangsel. Bahkan di beberapa tempat itu pemdanya yang membiayai," ujar Sofyan kepada Okezone.

Dia menjelaskan, bila memang harus membayar hal tersebut ada aturannya dalam SKB 3 Menteri namun dengan besaran biaya tak mencapai Rp1 juta.

SKB 3 Menteri ini antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan, persiapan, pendaftaran tanah sistematis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement