JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar merealisasikan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yakni pembagian sertikat tanah kepada masyarakat secara gratis.
Kendati demikian proses yang seharusnya bebas biaya ini, ternyata menjadi sasaran oknum pemerintah melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Baca juga: Warga Tangsel Kesulitan Urus Sertifikat, Ketua Saber Pungli: Kita Akan Tindak
Ini terjadi pada sekira 127 Kepala Keluarga yang tinggal di Jalan Menjangan, RT 01 RW 03, Pondok Ranji Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Di mana warga dalam pengurusan 1 sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya minimal sebesar Rp1 juta.
Hal ini terjadi pada bulan Desember lalu di mana Ketua RT di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, menyatakan adanya permintaan Sekretaris Lurah Kelurahan Pondok Ranji mengenai biaya Rp1 juta.
Baca juga: Hindari Sengketa Tanah, Jokowi Bagikan 10.000 Sertifikat di Bandung