Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minna Padi Belum Dapat Izin Akuisisi Muamalat, OJK: Syarat Right Issue Tak Lengkap

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:04 WIB
 Minna Padi Belum Dapat Izin Akuisisi Muamalat, OJK: Syarat <i>Right Issue</i> Tak Lengkap
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Berpotensi Langgar Aturan Transaksi Saham, BEI Periksa Minna Padi

Sayangnya, RUPSLB yang rencananya digelar pada 22 Nnovember 2017 lalu batal. RUPSLB tersebut juga untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pengambilalihan saham Bank Muamalat.

“Sehubungan dengan masih diperlukannya perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK terkait penyelenggaraan RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 22 November 2017, bersama ini disampaikan bahwa RUPSLB tersebut ditunda hingga waktu dan tempat yang akan diumumkan kemudian,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi.

Hoesen mengatakan, OJK tidak akan menghalangi niat perseroan untuk melakukan right issue, selama seluruh persyaratan dipenuhi. Menurut dia,keputusan right issue sesungguhnya berada di tangan perseroan."Tanya ke sana, kalau proses di kita kalau ada pengajuannya pasti diproses, apalagi kita akan launching electronic submission yang bisa dipantau," tukas dia.

Akuisisi Muamalat, Telisik Para Pemodal Kuat Minna Padi

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement