Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minna Padi Belum Dapat Izin Akuisisi Muamalat, OJK: Syarat Right Issue Tak Lengkap

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:04 WIB
 Minna Padi Belum Dapat Izin Akuisisi Muamalat, OJK: Syarat <i>Right Issue</i> Tak Lengkap
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum melengkapi persyaratan untuk melakukan penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Dengan demikian, niatan perusahaan untuk melakukan akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Tbk tertunda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan, Minna Padi belum memenuhi seluruh persyaratan right issue sesuai ketentuan OJK.

"Tanya ke dia apa dokumen yang wajib dia sampaikan kalau mau melakukan right issue. Memang belum lengkap kalau sudah lengkap kita proses," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1/2018).

Sebelumnya, perusahaan berniat untuk mengambil alih saham mayoritas di PT Bank Muamalat Tbk. Prosesnya sudah mencapai penandatangan perjanjian pengambilan saham PT Bank Muamalat lndonesia Tbk.


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement