Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Pasaraya, Begini Alasan Matahari Departement Store

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |12:29 WIB
Digugat Pasaraya, Begini Alasan Matahari Departement Store
Matahari Departement Store. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pasaraya mengajukan gugatan kepada PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup tersebut. PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M, menggugat Matahari karena menutup tokonya pada Oktober silam.

Corporate Secretary & Legal Director Matahari,Miranti Hadisusilo, mengatakan adanya tuduhan wanprestasi oleh pihak Matahari adalah tidak benar. Menurutnya, Matahari telah melakukan kewajibannya sebagai tenant sesuai dengan perjanjian.

"Klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar, karena kenyataannya pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut," kata dia dalam keterbukaan infomasi di situs BEI, Rabu (17/1/2018).

Menurutnya, sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa.

Baca Juga: Pasaraya Gugat Matahari Terkait Penutupan Gerainya, Kenapa?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement