JAKARTA - PT Pasaraya Toserjaya, pengelola Pasaraya Blok M Jakarta menggugat PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF), terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup tersebut di Pasaraya Blok M pada bulan Oktober 2017 lalu.
Kuasa hukum Pasaraya Mulyadi membenarkan ada gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.
Baca juga: Lokasi Tak Strategis, Alasan Matahari Departement Store Tutup 2 Gerainya?
"Gugatan ini adalah sikap kita karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi, Selasa (16/1/2017).
Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.
Baca juga: Matahari Tutup 2 Gerai, Bos Hypermart: Itu Hal yang Biasa
Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu m2 sejak bulan Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar.