Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Segera Rilis Aturan Terkait Crowdfunding

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |20:15 WIB
OJK Segera Rilis Aturan Terkait <i>Crowdfunding</i>
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.

“Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Wimboh mengatakan, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.

Kendati begitu, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.

Berdasarkan catatan OJK, saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Adapun total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.

Wimboh melanjutkan, ke depan OJK akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel. Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan.

"Kita juga akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement