JAKARTA - Konsolidasi aset holding BUMN tambang dinilai akan terhadang dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Sebagaimana diketahui, setelah saham pemerintah dialihkan kepada induk holding, dalam hal ini PT Inalum (Persero), maka secara otomatis PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Bukit Asam (PT BA) Tbk menjadi anak perusahaan Inalum.
Namun pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding, melainkan menyisakan sebagian kecil saham untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan BUMN.
Hal ini sebagaimana disebut dalam PP 72 yakni dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain.
Baca juga: Wakil Komisi VI DPR Sebut 1% Saham Bisa Intervensi Kebijakan Anak Usaha BUMN
Maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar. Saham istimewa dwi warna pada anak holding itulah yang menjadi ganjalan dalam melakukan konsolidasi aset. Karena jika dipaksakan, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan.
Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS). Di sisi lain, jika pemerintah tidak mencantumkan saham istimewa pada anak usaha holding, maka kebijakan pemerintah akan melanggar hukum karena menghilangkan tiga perusahaan BUMN dengan dijadikan swasta di bawah holding.
Menanggapi isu ini, Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni mengatakan perlu adanya penelusuran dalam, sejauh mana kewenangan pemerintah atas saham istimewa pada anak usaha holding.
"Kita perlu melihat secara case per case, pemerintah punya hak apa di saham seri A tersebut," terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Baca juga: Dirut Pelindo II: Holding BUMN Maritim Selesai Tahun Ini
"Kalau dari sudut pandang akuntansi sederhana saja, perusahaan induk dapat mengkonsolidasi anak perusahaan bila memiliki pengendalian. Yang perlu ditelusuri apakah perusahaan induk masih memiliki pengendalian penuh bila pemerintah memiliki saham seri A dengan hak istimewa seperti yang tertulis dalam PP 72/2016," lanjutnya
Ersa menambahkan bila dilihat kasus Indosat, kan Pemerintah juga punya saham seri A di sana, tapi Indosat tetap dikonsol oleh perusahaan induknya karena hak pemerintah tidak terlalu luas seperti di PP 72. Jadi Ia menegaskan harus dilihat satu-satu kasusnya.