Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Akhirnya Naikkan Tunjangan Pegawai Kemensos

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2018 |14:29 WIB
  Jokowi Akhirnya Naikkan Tunjangan Pegawai Kemensos
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2018 Akan Dibuka Mei ?

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement