JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelarangan alat tangkap cantrang sejak beberapa tahun lalu. Hal ini dikarenakan alat penggunaan alat tangkap cantrang menganggu bahkan bisa merusak ekosistem laut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan akibat kebijakan pelarangan cantrang, kinerja pabrik pengolahan ikan (Surimi) menjadi lesu. Sebab, mayoritas nelayan selama ini menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Sehingga dirinya meminta kepada Kementerian KKP untuk mencari solusinya. Pasalnya jika dibiarkan maka pabrik ini hanya tinggal menunggu untuk gulung tikar
"Surimi yang selalu mengalami penurunan luar biasa. Ini akibat kebijakan di tempat Pak Nilanto (KKP), yaitu terkait dengan cantrang," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Panggah mengatakan, pihaknya memang mendukung kebijakan larangan cantrang. Hanya saja, Panggah mengatakan, kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan solusi agar tak mematikan industri terkait.