JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi, tapi tetap aktif bekerja.
Setidaknya puluhan PNS di Sulawesi Utara masih berstatus aktif dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), meski sudah divonis berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sudah seharusnya setiap PNS yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi segera diberhentikan. Namun, masih banyak daerah yang mengabaikannya.
“Secara umum sebenarnya BKN sudah mensinyalir ada PNS terbukti korupsi, tapi statusnya masih aktif di SAPK kami. Bahkan ada yang sudah incracht, dihukum, bebas, lalu diangkat lagi. Itu seharusnya tidak boleh. Memang jumlahnya belum kami hitung,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia menilai ada beberapa hal yang menyebabkan para PNS ini tidak diproses sebagai mana mestinya. Salah satunya ada kesengajaan dari pemerintah daerah (pemda) tidak menyampaikannya. Padahal, tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, tanpa memandang masa tahanan, harus diberhentikan.
“Tidak dilakukan karena kedekatan politik, karena tidak enak, dan rasa kasihan karena anaknya masih kecil-kecil,” ungkapnya.