Apalagi tembakau virginia lebih banyak digunakan untuk rokok mild yang saat ini sangat digemari pasar Indonesia. “Impor bisa diminimalisasikan, tetapi sebelum itu terjadi atau kebutuhan akan tembakau virginia tercukupi, pembatasan impor belum bisa dilakukan,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendang Nomor 84 yang membatasi impor tembakau. Sejumlah pihak menilai aturan itu memiliki berbagai kelemahan. Salah satu paling fatal adalah pembatasan impor tembakau jenis virginia, burley, dan oriental.
Baca juga: Impor Tembakau Jangan Dilarang, Kenaikan Tarif Bea Masuk Bisa Jadi Solusi!
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan, Hendrawan Supratikno, mengaku Pansus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini kembali masuk dalam Program Legislasi Na sio nal (Prolegnas) 2018 masih akan melihat berbagai perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Kami harus realistis dalam membuat undang-undang dan mengacu kenyataan sehingga tidak bisa saklek begitu. Kita harus membudidayakan tembakau jenis virginia dan ada upaya sistematis agar tem ba kau jenis tertentu bisa ditanam di Indonesia,” kata Hendrawan. (Rakhmat Baihaqi)
(Dani Jumadil Akhir)