Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Proyek Infrastruktur Belum Dibarengi Penerapan K3

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |18:49 WIB
Pembangunan Proyek Infrastruktur Belum Dibarengi Penerapan K3
Ilustrasi Infrastruktur. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Penyebab dasar Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya telah melakukan evaluasi secara umum dan memberikan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan. "Intinya, harus dicari penyebab dasar mengapa kecelakaan itu terjadi, khususnya ketika kejadian itu berulang pada hari libur dan malam hari," katanya.

Baca juga: Ditargetkan Selesai Sebelum Asian Games, Konstruksi LRT Jakarta Malah Ambruk

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera membentuk Tim Keselamatan Konstruksi sesuai amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2/2017. "Pasal 59 UU itu sudah mensyaratkan adanya K3 dan keberlanjutan sektor konstruksi mulai dari standar mutu, peralatan, prosedur kerja hingga pengawasan," tutur dia.

Dia juga mendesak agar ketika terjadi kecelakaan konstruksi, hasil investigasi seharusnya dibuka ke publik agar dapat menjadi perhatian bersama. "Muaranya satu agar kecelakaan serupa dan lainnya tidak terjadi lagi," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement