Selain itu, kapasitas produksi tembakau lokal baik dari jumlah lahan dan petani terus menurun, sehingga pembatasan tembakau impor enggak mampu meningkatkan produksi dalam jangka pendek. Sedangkan kalau industri yang dipaksa tutup dan perokok tidak berkurang maka yang terjadi adalah dua, ilegal atau industrinya shut down.
Selain itu, dia menilai pembatasan impor melalui kebijakan tarif 60%, dan cukai 200% ini enggak sesuai dengan UU cukai, jadi enggak mungkin. Hanya menguntungkan China dan India, dan berbenturan UU kepabeanan.
"Terakhir, saya mengapresiasi inisiatif ini," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)