Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Struktur Gaji PNS Baru: Malas-malasan Enggak Bisa Naik Gaji

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |15:02 WIB
Struktur Gaji PNS Baru: Malas-malasan <i>Enggak</i> Bisa Naik Gaji
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji aturan baru tentang gaji PNS. Dalam skema baru ini ternyata kenaikan penghasilan ini tak semuanya sama didapatkan PNS. Kenaikan berdasarkan kinerja dari PNS tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, skema struktur gaji PNS yang tengah digodok ini akan berdasarkan sistem merit. Sistem merit yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

"Ini semua harus berbasis sitem merit, (kenaikan gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan berkinerja baik, tidak pukul rata," ujar Herman di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Baca Juga: Bocoran Struktur Gaji PNS yang Baru dari Menpan-RB

Dia menjelaskan peningkatan penghasilan di skema baru ini akan berdasarkan kinerja dari PNS, baik kinerja instansional maupun individual.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement