JAKARTA - Skema baru struktur gaji PNS yang kini tengah digodok oleh pemerintah akan berdasarkan sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam skema ini dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman akan semakin mensejahterakan PNS. Pasalnya dalam skema ini juga akam diatur kenaikan gaji PNS berdasarkan sistem merit.
"Yang jelas semakin mensejahterakan PNS, dasarnya kan itu," ujar dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Baca Juga: Struktur Gaji PNS Baru: Malas-malasan Enggak Bisa Naik Gaji
Herman mengatakan, setelah disepakati skema baru, makan akan terlebih dahulu disimulasikan. Hal ini untuk memastikan kemampuan APBN menanggung belanja aparatur negara ini.