JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa mainan anak yang diwajibkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah mainan untuk usia di bawah 14 tahun. Sedangkan mainan untuk usia di atas 14 tahun tidak diwajibkan memenuhi SNI.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito menyebutkan, ada kekeliruan yang telah diumumkan sebelumnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan yang wajib SNI untuk semua jenis mainan anak dan hanya membatasi jumlah saja yakni 3 untuk impor pesanan dan 5 untuk bawaan di pesawat.
"Jadi kita bicaranya ranahnya SNI wajib atau tidak. Kalau SNI wajib itu 14 tahun ke bawah. Mainan kita definisikan dulu mainan itu untuk 14 tahun ke bawah atau tidak. Yang umur 14 tahun ke atas kan enggak kena SNI wajib," ungkapnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Baca Juga: BSN: SNI Wajib untuk Mainan Anak di Bawah 14 Tahun
Lalu seperti apakah jenis mainan anak di bawah 14 tahun yang wajib SNI?
Wahyu menjelaskan, SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan.
Berikut ini masing-masing jenis mainan anak di bawah 14 tahun:
1. SNI ISO 8124 - 1 yang berlaku untuk semua mainan.
Baca Juga: Mainan Impor Wajib SNI, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus. Selain itu, Persyaratan SNI ISO 8124 - 1 ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).
2. SNI ISO 8124 - 2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.
3. SNI ISO 8124 - 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.
4. SNI ISO 8124 - 4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-4 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar (komidi putar), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.
5. SNI IEC 62115:2011 Mainan elektrik- Keamanan menetapkan persyaratan mutu yang setidaknya menyangkut fungsi tersendiri pada mainan yang menggunakan perangkat elektrik.
Baca Juga: Aturan SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini
6. SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Standar ini menetapkanĀ persyaratan mutu zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut.
7. EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Wahyu mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan SNI secara wajib.
"Tidak ada niatan apapun dari pemerintah selain ingin melindungi anak-anak Indonesia harapan bangsa dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya. Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)