JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa mainan anak yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) hanya untuk 14 tahun ke bawah. Sedangkan untuk 14 tahun ke atas tidak wajib SNI.
Hal ini justru berbeda dengan aturan yang diterapkan Bea Cukai yang mewajibkan semua mainan anak wajib SNI. Ditjen Bea Cukai hanya membatasi jumlah barang yang dibawa yakni 3 untuk kiriman dari luar negeri dan 5 mainan untuk bawa sendiri di pesawat.
Lalu bagaimana kah respons dari BSN mengenai aturan yang berbeda ini?
Baca Juga: Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
"Bea Cukai-nya enggak baca peraturannya," ungkap Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (24/1/2018).