Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi Online

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |18:08 WIB
Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi <i>Online</i>
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Koreanbizwire)
A
A
A

Dia menilai pemerintah terlambat mengantisipasi pertumbuhan angkutan online yang telah mengganggu beroperasinya angkutan umum resmi. Dia bahkan mencatat terjadi penurunan operasi taksi resmi di Jakarta hingga 20 ribu unit menjadi sekitar 7 ribu unit akibat tak mampu bersaing dengan taksi daring.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Darat: Sebelum Aturan Taksi OnlineBerlaku Tegas, Diawali Aksi Simpatik

"Angkutan 'online' ini timbul dan kurang diawasi pada waktu itu sehngga mereka berkembang jadi raksasa. Sekarang yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mengendalikan yang online ini supaya jumlah dan kualitasnya bisa terjaga," tukasnya.

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai 1 Februari mendatang setelah melalui masa transisi sejak November 2017.

Sejumlah persyaratan dalam aturan tersebut yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A Umum, pemasangan stiker dan kuota taksi daring di daerah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement