Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agar Tak Tertipu, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rumah

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |13:15 WIB
Agar Tak Tertipu, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rumah
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah. Hal ini untuk menghindari dan melindungi konsumen dari bentuk penipuan ataupun ketidaksesuaian gambar rumah dan bentuk aslinya.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan, hal tersebut kepada masyarakat memang sedikit rumit karena tidak semua konsumen paham persis seperti apa ketentuan yang ada di Undang-Undang.

"Kita mendorong Kementerian/Lembaga serta regulator yang keluarkan regulasi untuk segera melakukan langkah dengan intensif," ungkapnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

 Baca juga: Survei BI: Harga Semua Tipe Rumah Naik di Kuartal III-2017

Dia menjelaskan, hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan apakah pengembang yang menawarkan rumah tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum dari pihak terkait. Izin yang dimaksud meliputi banyak hal, mulai dari izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di Kabupaten dan Kota termasuk izin mendirikan bangunan.

"Jadi ini harus dicek oleh calon konsumen. biasanya kalau kita ingin beli rumah enggak perhatiin itu lagi. Sudah pokoknya tersedia ada pemasaran kita pengen, kita tidak akan menanyakan itu lagi," jelasnya.

Dengan ketidakpedulian masyarakat ini maka banyak timbul pengaduan ke pihaknya sehingga dia akan terus memberikan informasi ke masyarakat dan konsumen agar berhati-hati dalam memilih perumahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement