Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honor Tenaga Kontrak Terancam Tak Dibayar

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |11:02 WIB
Honor Tenaga Kontrak Terancam Tak Dibayar
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BEKASI - Honor tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi hingga akhir Januari terancam tidak dibayar.

Pemerintah daerah beralasan surat ketetapan (SK) ribuan TKK belum terbit hingga penghujung bulan ini. “Belum ada SK yang di berikan ke kami. Pencairan dana itu tergantung penerbitan SK yang dimiliki masing-masing TKK,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman.

Baca Juga: Sandiaga: 60.000 Lapangan Kerja Baru Tersedia di Sektor Properti

Untuk pencairan dana TKK 2018 jumlahnya mencapai Rp390 miliar. Anggaran tersebut untuk menanggung honor pekerja kontrak sebanyak 5.151 orang. “Dananya sudah ada tinggal dicairkan saja,” ucapnya.

Sejauh ini belum ada pemberitahuan mengenai tambahan jumlah TKK 2018 sebab kewenangan tenaga kontrak semua diambil alih Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Besaran honor TKK disesuaikan dengan tingkat kelulusan pegawai. Honor mereka di perkirakan mulai Rp3,5 juta sampai Rp3,9 juta per bulan. “Gaji mereka disesuaikan saat melamar menggunakan ijazah SMA atau S-1,” kata Sopandi.

Baca Juga: Pekerjaan yang Disukai Kaum Milenial, Ini 5 Kriterianya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement