“Parkir di halaman kantor sekretariat daerah dan halaman kantor dinas hanya diperuntukkan bagi mobil kepala dinas dan sekretaris serta masyarakat yang hendak berurusan,” ujarnya, kemarin.
Semua pegawai harus patuh, pengecualian diberikan terhadap mobil ambulans dan pemadam kebakaran. “Mobil pegawai lainnya diharuskan parkir di kantong parkir yang telah disiapkan,” katanya. Dia menegaskan, tertib parkir ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS
Karena masyarakat yang hendak mendapatkan layanan mendapatkan parkir luas dan memuaskan. “Dengan tersedianya ruang parkir yang luas dan dekat, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan Pemkot Palembang,” ujarnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang Zuryati mengatakan, Pemkot Palembang menyiapkan empat kantong parkir kendaraan, yakni di samping kantor wali kota (Jalan Bari), Balai Prajurit, BKB, dan Museum SMB II.
(Berli Zulkanedi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)