Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan lelang menggunakan skema gross split dikarenakan banyak perusahaan yang lebih menyukai dengan skema ini.
"Alasan skema gross split dipilih karena biaya operasi menjadi biaya kontraktor, kontraktor secara alami akan melakukan penghematan, penerimaan migas negara lebih pasti karena tidak terpengaruh cost recovery, serta birokrasi lebih efisien dan sederhana lantaran tidak ada proses persetujuan cost recovery oleh pemerintah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gara-Gara Aturan Pajak Gross Split, Lelang 15 Wilayah Kerja Migas Molor Sampai 31 Desember 2017
Lebih lanjut Ego mengatakan, keempat puluh blok migas konvensional yang akan dilelang terdiri dari 25 WK yang tidak laku dalam lelang di tahun 2015 serta 2016. Dan 15 sisanya merupakan blok terminasi.
"40 WK terdiri atas penyiapan untuk 2018 atau ex lelang 2015 dan 2016 yang belum sempat diminati," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)