Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan Keras BI: Bitcoin Berbahaya dan Berisiko Tinggi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |20:24 WIB
Peringatan Keras BI: Bitcoin Berbahaya dan Berisiko Tinggi
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menegaskan pelarangan bertransaksi menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency seperti bitcoin cs.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, pelarangan ini sebagai bentuk BI mengantisipasi terjadinya kerugian akibat bitcoin cs.

Dia menjelaskan, ada banyak hal yang saat ini menunjukkan untuk segera mengantisipasi kelahiran mata uang virtual tersebut. Di antaranya seperti Facebook yang kini melakukan pelarangan situsnya ditumpanginya iklan mata uang virtual. Kemudian pernyataan New York Stock Commission Exhange pada 18 Januari lalu yang mengatakan Amerika Serikat tidak bisa mengakui virtual currency sebagai pembayaran yang sah.

"Perkembangan-perkembangan baru yang terjadi itu memang menjadi perhatian BI, karena dari stabilitas moneter kita aware sekali dengan bahayanya," ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 Baca juga: BI: Kajian Mata Uang Digital Selesai 2020

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement