"Proses penyelesaian pembebasan lahan dengan menghindari konflik lebih dikedepankan," katanya lagi.
Baca juga: Pembangunan Bandara Kulonprogro Masih Berkutat di Pembebasan Lahan
Terkait saran dari Ombudsman RI terkait laporan hasil pemeriksaan mengenai pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I menghargai saran tersebut. Meski demikian, lanjut Agus, tahapan pembangunan NYIA tidak terhenti dan berjalan terus, karena PT Angkasa Pura I mengemban penugasan dari pemerintah sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulonprogo.
Pelaksanaan pembersihan lahan sampai Jumat (2/2) dari 587,3 hektare sudah selesai sekitar 500 hektare atau 85,2 persen.
"Sampai saat ini masih ada sekitar 87 hektare atau sekitar 14,8 persen," katanya lagi.
(Fakhri Rezy)