Baca juga: Sri Mulyani Diminta Pantau Pencairan Penanaman Modal Negara ke BUMN
Intinya, pihaknya menghendaki holding BUMN dibentuk dengan kehati-hatian yang tinggi dan kecermatan analisis yang baik dalam menimbang efektivitas dan manfaat BUMN bagi rakyat sebesar-besarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menilai langkah peme - rintah membentuk Holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Untung Mana PMN BUMN Secara Tunai atau Nontunai?
Dia menegaskan bahwa adanya klausul tentang saham istimewa pemerintah terhadap anak usaha holding akan ber potensi menimbulkan intervensi. Padahal, intervensi ini tidak boleh dilakukan. Apalagi untuk perusahaan yang sudah go public, meski dia sudah tergabung dalam holding.
(Rani Hardjanti)