Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong untuk Zakat, Daya Beli PNS Bisa Turun

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2018 |08:12 WIB
Gaji Dipotong untuk Zakat, Daya Beli PNS Bisa Turun
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memotong 2,5% gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk membayar zakat. Dengan cara seperti itu diharapkan pemanfaatnya serta penarikannya bisa lebih besar dan maksimal.

Pengamat Ekonomi Institute for Development Economics And Finance (Indef), Abra Talattov, menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat. Pasalnya jika tidak berhati-hati wacana tersebut bisa saja berpengaruh terhadap perekonomian khususnya daya beli.

Menurut Abra, adanya pemotongan gaji untuk zakat akan berpengaruh terhadap pendapatan dari PNS. Hal tersebut berakibat kepada pengeluaran PNS yang berkurang dan berakibat kepada tertahannya spending yang berasal dari pegawai negara.

"Jadi alokasi belanjanya akan berkurang karena ada aturannya untuk bayar zakat. Ini orang pendapatannya akan berkurang. Jadi daya beli bagi PNS akan berkurang tentunya," jelasnya saat dihubungi Okezone.

Baca Juga: Gaji 3,5 Juta PNS Se-Indonesia Akan Dipotong untuk Zakat

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement