JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong pendapatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS yang beragama Islam.
Dipotongnya gaji PNS untuk zakat bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penarikan dan pendayagunaan dari dana zakat. Apalagi potensi dana zakat dari PNS cukup besar yakni Rp10 triliun per tahun.
 Baca juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan hingga saat ini jumlah PNS diseluruh Indonesia mencapai 4.306.632 orang. Sedangkan jumlah PNS yang beraga muslim diseluruh Indonesia sebanyak 3.537.556 orang.
Artinya akan ada sebanyak 3,5 juta PNS diseluruh Indonesia yang kemungkinan pendapatannya bisa dipotong untuk zakat. Sebaliknya hanya 769 ribu saja PNS yang pendapatannya tidak akan dipotong zakat karena beragama non-muslim.
 Baca juga: BKN: Jangan Sampai Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas Lebih Besar dari Inti Pelayanan
“Kalau jumlah PNS sebagai Indonesia itu sekitar 4,3 juta. Untuk PNS muslim, yang terdata di database BKN Pusat dan kantor regional sekitar 3,5 juta,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (9/2/2018).
Sementara itu sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, keinginan tersebut diambil karena dirinya melihat potensi zakat yang berasal dari PNS muslim sangat besar. Meskipun dirinya tidak bisa mberikan angka pasti jumlah PNS Islam yang ada, namun Lukman menyebut potensi zakat yang berasal dari gaji PNS bisa mencapai Rp10 triliun per tahun.
 Baca juga: 1.759 PNS Dikenai Hukuman Disiplin, dari Langgar Jam Kerja hingga Salahgunakan Wewenang
Sementara Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.
“Kalau jumlah ASN yang muslim saya enggak punya datanya karena itu datanya ada di Kemenpan. Tapi kalau potensinya setidak-tidaknya Rp10 triliun dari PNS muslim per tahun,” ujarnya
Berdasarkan data BKN berikut jumlah PNS yang muslim yang berdasarkan masing-masing daerah.
1. Lembaga Kementerian Pusat (821.342 orang)
2. Jawa Barat (390.426 orang)
3. Jawa Tengah dan Yogyakarta (364.985 orang).
4. Jawa Timur (360.270 orang)
5. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Maluku (323.386 orang).
6. DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Lampung (214.337 orang).
7. Sumatera Utara (103.806 orang).
8. Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung (246.600 orang).
9. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah (177.700 orang)
10. Papua dan Papua Barat (14.905 orang).
11. Bali, NTB, dan NTT (84.397 orang.
12. Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (74.776 orang).
13. Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat (216.213).
14. Nangroe Aceh Darussalam (133.896 orang).
15. Sorong, Sorong Selatan Kaimana, Manokwari, Pegunungan, Arfak, Fakfak, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Tambrauw, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Maybrat (10.437 orang).
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)