Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Perbankan Tutupi Kesenjangan Pembiayaan KPR?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |13:25 WIB
Bagaimana Perbankan Tutupi Kesenjangan Pembiayaan KPR?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia dalam Nawacita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Hal tersebut direalisasikan dalam program sejuta rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, dalam hal ini pemerintah menyadari dibutuhkan dana besar untuk memenuhi target tersebut. Sementara portofolio terbesar pembiayaan perumahan berasal dari industri perbankan.

 Baca juga: Sulitnya Sekuritisasi KPR, Menko Darmin: Persiapannya 1 Tahun

Riswinandi menyebut, dengan besarnya dana, maka industri perbankan menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap, yaitu ketidakseimbangan aset dan kewajiban pada neraca perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki aset jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kewajiban saat ini.

Hal ini, lanjut dia, disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga (DPK) yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek.

"Sementara penyaluran pembiayaan perumahan karakteristiknya jangka panjang," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2/2018).

 Baca juga: Sosialisasi EBA Perlu Digencarkan Agar Investor Tak Salah Paham

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, maka Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP) disebut Riswinandi sebagai solusi. Sekuritisasi merupakan transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditur asal atau penerbit KPR, oleh si penerbit efek beragunan aset.

Oleh karena itu, sebagai otoritas pengawas perbankan, OJK menganjurkan bank untuk menerbitkan EBA SP. Untuk saat ini, bank yang telah menerbitkan EBA SP antara lain, PT BankTabungan Negara (BTN) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

"Sekuritisasi aset piutang KPR bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah missmatch tadi dalam pembiayaan pemilikan rumah tersebut," jelas dia.

 Baca juga: Penyaluran KPR 2017 Capai Rp383 Triliun, Baru 1% yang Disekuritisasi

Sekadar informasi, angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp383 triliun pada Desember 2017.

Namun, dari total tersebut, KPR yang baru disekuritisasi melalui instrumen Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP) hanya sebesar Rp2,7 triliun. Artinya, KPR yang disekuritisasi kurang lebih masih 1%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement