JAKARTA - Setelah Pemerintah Amerika Serika (AS) membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards ), kini keputusan itu diberlakukan juga pada produk mesin cuci dengan kapasitas besar (large residential washers/LRWs).
Keputusan pembebasan tersebut dikeluarkan Pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.
"Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun, tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam, dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Baca Juga: Aturan Bea Masuk E-Book Cs Masuk Tahap Finalisasi Sebelum Diteken Sri Mulyani
Tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanji an tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan, negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di ba wah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.