Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Namun, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada 2016 sebesar USD1,71 juta. Sementara pada 2015 mencapai puncaknya sebesar USD5,65 juta dan pada 2014 sebesar USD4,17 juta.
Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, lanjut Oke, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia untuk mengamankan akses pasar ekspor Indonesia, khususnya ke AS.
Baca Juga: Setelah Kurma dan Minyak Zaitun, Komoditas Lain dari Palestina Bakal Bebas Bea Masuk
"Ini dapat membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik untuk dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor," kata Oke.
Selain itu, Oke juga berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS. Proses penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ini dilakukan oleh Otoritas Penyelidikan Komisi Perdagangan AS (USITC) yang diinisiasi pada 5 Juni 2017.