Sekadar informasi, Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan, dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Namun dirinya menyebut belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018.
Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Menurut Aswin, untuk sistem penggajian PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Adapun sistem tersebut akan berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah, artinya seluruh PNS di Indonesia belum akan menerima kenaikan gaji pada tahun ini.
Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Kemudian ada juga kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.