JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut belum ada skema kenaikan gaji pada tahun 2018 ini. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, selama Presiden Joko Widodo, baru sekali gaji PNS mengalami kenaikan. Hal itu terjadi pada tahun 2015, dengan kenaikan sebesar 6% dari Rp1.402.000 ke Rp1.486.000, berdasarkan golongan terendah.
“Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%,” ujarnya melalui keterangan persnya yang diterima Okezone, Selasa (13/2/2018).
Baca Juga: BKN Sebut Belum Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini
Sementara Presiden Sulsilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pimpinan negara yang paling sering menaikan gaji PNS. Tercatat Presiden SBY menaikan gaji PNS hingga 9 kali, yang secara kumulatif dijumlahkan mencapai 143%.
Menurut Aswin, kenaikan gaji tertinggi sepanjang sejarah Indonesia pernah terjadi pada era Presiden Gusdur. Tepatnya pada tahun 2001 dengan kenaikan mencapai 270%.
“Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS,” jelasnya.
Pada era setelahnya yakni pada kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri kenaikan gaji PNS hanya terjadi sekali. Adapun angka kenaikannya mencapai 15% dari Rp500.000 naik ke angka Rp575.000, diambil gaji golongan PNS terendah.
Baca Juga: 4 Fakta Rencana Struktur Baru Gaji PNS
Pada era Presiden selanjutnya yakni BJ Habibie sama sekali tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS. Pasalnya, Habibie hanya memimpin Indonesia selama satu tahun di tengah krisis moneter yang melanda.
Untuk Presiden Soeharto tercatat pernah menaikan gaji PNS sebanyak satu kali pada tahun 1997. Adapun dengan angka kenaikan yang dinaikan Presiden Soeharto hingg 73% atau naik dari Rp78.000 menjadi Rp135.000 (berdasarkan gaji PNS golongan terendah).
Dengan demikian, jika ditotal dari era Soeharto, maka PNS telah mengalami kenaikan gaji sebanyak 13 kali dengan total kenaikan mencapai 507%.