JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech.
"Khusus peer to peer lending, kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakanganya perlindungan konsumen," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Sektor Keuangan Hati-Hati dengan Industri 4.0
Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari Fintech.