Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amazon Bayar Penalti Rp16,2 Miliar Gara-Gara Produk Pestisida

Amazon Bayar Penalti Rp16,2 Miliar Gara-Gara Produk Pestisida
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

NEW YORK – Raksasa e-commerce Amazon bakal membayar penalti USD1,2 juta atau sekitar Rp16,2 miliar untuk menyelesaikan 4.000 kasus pelanggaran hukum mengenai eksposure pestisida.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penjualan dan distribusi pestisida serta insektisida impor yang tidak memiliki izin edar di Amerika Serikat (AS). Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency/EPA) AS mengatakan, Amazon setuju untuk memperketat pemantauan dan menghapus produk-produk pestisida ilegal dari situsnya sebagai upaya menekan peredaran pestisida tak berizin di pasaran.

Produk-produk tersebut dijual di Amazon oleh pihak ketiga.

Baca Juga : Amazon Pangkas Ratusan Pekerja di Seattle

“Mereka bertanggung jawab untuk menentukan apakah produk yang dijual adalah pestisida dan apakah produk tersebut ilegal atau tidak,” ungkap pejabat EPA Ed Kowalski, seperti dilansir Reuters, Jumat (16/2/2018).

Amazon juga meminta konsumennya yang membeli produk-produk tersebut pada 2013-2016 untuk berkomunikasi dengan mereka terkait keamanannya. Konsumen juga diminta untuk mengembalikan produk tersebut dan nantinya Amazon akan mengembalikan uang dari konsumen, yang totalnya sekitar USD130.000.

Baca Juga : Buka Ritel Tanpa Kasir, Kekayaan Jeff Bezos Melonjak Jadi Rp1.509 Triliun

“Kepatuhan peraturan adalah prioritas utama kami. Pihak ketiga yang menjadi penjual mesti mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku ketika menjual barangnya melalui Amazon,” demikian disampaikan Amazon dalam pernyataan resminya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement