JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pengerjaan proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pagi tadi saya sudah sampaikan ke Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono), pengawasannya agar diperketat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kementerian PUPR sejak hari Selasa melakukan penghentian sementara atau moratorium terhadap semua proyek "elevated" seperti jalan layang yang sedang dikerjakan.
Baca Juga: Ketua DPR: Proses Hukum Kecelakaan Proyek Infrastruktur
Moratorium dilakukan sembari meminta kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan kembali metode kerjanya dan pengawasan prosedur apalagi menyusul insiden ambruknya cetakan konstruksi beton (bekisting) pada tiang pancang proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Kebon Nanas, Jakarta Timur yang mengakibatkan tujuh orang terluka pada Selasa (20/2) pagi.
Ambruknya proyek pembangunan jalan tol Becakayu menjadikan total terjadi 14 kecelakaan konstruksi sejak enam bulan terakhir.