Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kumpul Kebo hingga Bolos Ratusan Hari, 33 PNS Dipecat Tidak Hormat

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |11:03 WIB
Kumpul Kebo hingga Bolos Ratusan Hari, 33 PNS Dipecat Tidak Hormat
Foto: Rapat Bapek
A
A
A

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua Bapek itu secara keseluruhan menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih di-pending.

Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement